Penetapan Wabup Kukar Tertunda, Tunggu Klarifikasi
TENGGARONG-
Jalan panjang proses pemilihan Wakil Bupati Kukar untuk mengisi masa sisa
jabatan Bupati periode 2016-2021 bakal tertunda, sampai klarifikasi terkait
surat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari minta dilibatkan dalam penunjukan
wakil bupati, disampaikan bupati Edi Damansyah.
"Pemilihan
wakil bupati ditunda dulu, sambil menunggu klarifikasi dari bupati Edi,"
kata Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Senin(24/2/2020) siang, diruang Banmus DPRD
Kukar.
Bahkan menurut
Rasid, bukan hanya menunggu klarifikasi dari bupati Edi saja, tapi juga
menunggu klarifikasi dari mantan bupati Rita, selaku pihak yang mengajukan
keberatan atas penunjukan dua nama wakil bupati yang disodorkan bupati Edi,
tanpa melibatkan ibu Rita, dengan pertimbangan etika dan patsun politik, bahwa
bupati Edi terpilih ada jasa ibu Rita.
"Nanti juga
kita menunggu Klarifikasi dari Kemendagri, terkait persoalan ini, yang menjadi
hangat perbincangan masyarakat kukar," jelas Rasid.
Sementara itu,
Ketua Panlih wakil bupati, Ahmad Yani mengatakan, semua dikembalikan ke lembaga
DPRD, karena kinerja Panlih sudah hampir selesai, tinggal tahap Paripurna saja,
yang belum dilakukan, untuk pengambilan nomor dan pemilihan wakil bupati.
"Panlih kan
tidak bisa paripurna, ya kita serahkan saja ke DPRD secara institusi,"
ujar anggota Fraksi PDIP ini.
Sementara itu,
bupati Edi yang hadir, saat dengar pendapat terkait surat keberatan mantan
bupati Rita menyampaikan dihadapan anggota DPRD kukar, bahwa proses pemilihan
calon wakil bupati sudah cukup lama memakan waktu, mulai dari pertama dilantik
sebagai bupati, sudah mendapat surat dari gubernur dan kemendagri, agar
secepatnya lakukan proses pemilihan wakil bupati.
"Secara
administrasi dan yuridis, sudah kita lalui tahapannya, dalam proses pemilihan
calon wakil bupati. Terkait surat keberatan ibu Rita, saya belum lihat secara
langsung, hanya melihat dari medsos saja,"papar Edi.(and/poskotakaltimnews.com)